Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Kasus Mafia Tanah di Malang Sari, Oknum Jaksa Berdinas di Sumsel Ini Resmi Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 21-Nov-2022

Febri Arianto 3413

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, akhirnya resmi menetapkan oknum jaksa inisial AM sebagai tersangka kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dari informasi dihimpun, oknum jaksa tersebut diketahui berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap oknum jaksa AM. Hal itu berdasarkan konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung, Senin (21/11/2022).

"Iya benar. Hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung, diperoleh informasi tim penyidik terhadap Oknum jaksa AM telah menetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Ditres Krimum Polda Lampung. Untuk selanjutnya, akan disampaikan langsung pihak Ditres Krimum Polda Lampung.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ditres Krimum Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ada pun lima tersangka dalam kasus tersebut yakni pensiunan Polri berinisial SJO (80) dan Kades Gunung Agung Lampung Timur inisial SYT (68).

Selanjutnya ada SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur. Ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan. Terakhir ada FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan

Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020, saat itu tersangka SJO menjualkan obyek tanah 10 hektar di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu. Dokumen tersebut, dibuat tersangka SYT dan dikuatkan tersangka SHN. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1257


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved