“Ini yang baik untuk teman-teman pengusaha, ini yang baik adalah retribusi. Seperti yang disampaikan tadi dengan arsitek, retribusi yang memang berpihak kepada teman-teman asosiasi dan pengusaha,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi merupakan salah satu Raperda inisiatif Komisi III pada 2026.
Menurut Agus, penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap semakin banyaknya tiang provider dan jaringan internet yang keberadaannya dinilai belum tertata dengan baik.
“Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 ini, sebagai sebuah bentuk kegelisahan publik, terkait dengan penataan provider, tiang-tiang internet yang memang ini sudah kategori meresahkan dan proses penataannya ini sudah nyaris tidak terkendali,” kata Agus.
Agus menjelaskan, persoalan infrastruktur telekomunikasi pasif tidak hanya menyangkut keberadaan tiang maupun kabel secara fisik. Pemerintah daerah juga perlu memiliki kepastian mengenai pemanfaatan ruang serta kontribusi yang dapat diberikan dari aktivitas tersebut.
Ia menyebut keberadaan tiang provider selama ini belum memberikan kontribusi kepada Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD.
“Karena ini sekarang ini tiang-tiang provider ini kan hanya masuk dalam proses apa? re-contek dan tidak ada kontribusi kepada Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
785
Olahraga
755
219
30-Sep-2026
235
30-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia