“Perlu diakui bahwa ini akan menjadi problematika tersendiri, sudah tidak tertata dan tidak masuk dalam proses PAD. Nah, ini yang harus segera diadakan kepastian dalam proses hukum ini,” tegas Agus.
Melalui Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Komisi III DPRD Bandar Lampung berharap keberadaan tiang, kabel, dan jaringan provider dapat ditata secara lebih terarah.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap PAD Kota Bandar Lampung dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
785
Olahraga
755
219
30-Sep-2026
235
30-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia