Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiang Provider Menjamur, Komisi III DPRD Soroti PAD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 30-Sep-2026

Sandy 251

Share

Suasana rapat Komisi III dalam membahas raperda inisiatif | LAMPUNGPRO.CO

“Perlu diakui bahwa ini akan menjadi problematika tersendiri, sudah tidak tertata dan tidak masuk dalam proses PAD. Nah, ini yang harus segera diadakan kepastian dalam proses hukum ini,” tegas Agus.

Melalui Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Komisi III DPRD Bandar Lampung berharap keberadaan tiang, kabel, dan jaringan provider dapat ditata secara lebih terarah.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap PAD Kota Bandar Lampung dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved