Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiang Provider Menjamur, Komisi III DPRD Soroti PAD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 30-Sep-2026

Sandy 250

Share

Suasana rapat Komisi III dalam membahas raperda inisiatif | LAMPUNGPRO.CO

Melalui Raperda tersebut, Komisi III akan mengkaji sejumlah alternatif skema kontribusi yang dapat diterapkan terhadap pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif.

Agus menyebut sedikitnya ada tiga skema yang akan dibahas, yakni pajak, sewa, maupun pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu ini kan akan kami uji coba Raperda ini dalam tiga bentuk yaitu dalam bentuk kontribusi ke Kota Bandar Lampung yaitu masalah pajak, kemudian sewa, ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya memang pemerintah menyediakan,” jelas Agus.

Menurut Agus, pemerintah daerah nantinya dapat menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, seperti ducting, kabel bawah tanah, maupun tiang bersama atau sharing pole.

Dengan konsep tersebut, pemanfaatan infrastruktur dapat dihitung berdasarkan parameter yang lebih jelas, termasuk panjang atau tarikan kabel yang digunakan oleh provider.

“Baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama. Sehingga ini bisa dihitung berapa tarikan kabel, kilometer, dan seterusnya ini sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah retribusi ini untuk Kota Bandar Lampung, dalam bentuk PAD tentunya,” kata Agus.

Agus mengakui keberadaan tiang dan jaringan provider berpotensi menjadi persoalan apabila tidak segera ditata melalui regulasi yang jelas. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan estetika dan ketertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan fasilitas daerah.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved