Melalui Raperda tersebut, Komisi III akan mengkaji sejumlah alternatif skema kontribusi yang dapat diterapkan terhadap pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif.
Agus menyebut sedikitnya ada tiga skema yang akan dibahas, yakni pajak, sewa, maupun pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu ini kan akan kami uji coba Raperda ini dalam tiga bentuk yaitu dalam bentuk kontribusi ke Kota Bandar Lampung yaitu masalah pajak, kemudian sewa, ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya memang pemerintah menyediakan,” jelas Agus.
Menurut Agus, pemerintah daerah nantinya dapat menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, seperti ducting, kabel bawah tanah, maupun tiang bersama atau sharing pole.
Dengan konsep tersebut, pemanfaatan infrastruktur dapat dihitung berdasarkan parameter yang lebih jelas, termasuk panjang atau tarikan kabel yang digunakan oleh provider.
“Baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama. Sehingga ini bisa dihitung berapa tarikan kabel, kilometer, dan seterusnya ini sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah retribusi ini untuk Kota Bandar Lampung, dalam bentuk PAD tentunya,” kata Agus.
Agus mengakui keberadaan tiang dan jaringan provider berpotensi menjadi persoalan apabila tidak segera ditata melalui regulasi yang jelas. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan estetika dan ketertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan fasilitas daerah.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
785
Olahraga
755
219
30-Sep-2026
235
30-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia