Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Setubuhi Anak Usia 13 Tahun, Ayah Tiri Asal Way Tuba Way Kanan ini Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 28-Jan-2023

Amiruddin Sormin 6576

Share

Pelaku AS usai ditangkap dan diperiksa di Mapolsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BUAY BAHUGA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial AS (45) asal Way Tuba, Way Kanan, dibekuk Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. AS dibekuk dikediamannya, pada (11/01/2023) lalu berdasarkan laporan DK (49) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga di Polsek Buay Bahuga.

Menurut Kasatreskrim AKP Andre Try Putra pelaku dibekuk lantaran berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama DK yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga pada 11 Januari 2023. Terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi lalu bercerita kepada DK (ayah kandung korban) pada Rabu (11/1/2023) pukul 16.00 WIB.

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa disetubuhi AS yang tak lain merupakan ayah tirinya. Pertama kali terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 01.30 WIB, kedua pada Rabu (19/10/2022) pukul 23.30 WIB dan terakhir pada November 2022 pukul 23.00 WIB. Perbuatan DT tersebut sebanyak tiga kali dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah nenek korban di Bahuga.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Sabtu (28/1/2023).

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan banyak merenung. Kemudian ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan.

Kronologis penangkap pada Selasa (24/1/2023) pukul 17.00 WIB. Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

330


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved