Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Rp400 Juta di DLH Bandar Lampung
Lampungpro.co, 09-Sep-2023

Febri 1308

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Umumkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Ketiganya yakni IS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Bandar Lampung, WD penyedia jasa tahun anggaran 2018, dan EW penyedia jasa tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Akibat perbuatan ketiganya berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli dan hasil penghitungan BPKP Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 juta," kata Helmi Hasan dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).

Adapun rinciannya, kerugian negara pada tahun anggaran 2018 mencapai Rp230 juta lebih. Sedangkan pada tahun anggaran 2020, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp199 juta.

"Modus operandi para pelaku ini, bahan untuk kontainer tidak sesuai standar SNI yang ditetapkan, sehingga terjadi selisih berat pada kontainer yang terpasang," ujar Helmi Hasan.

Selain itu, ketiganya juga memakai pelat yang tidak sesuai dengan standar kontrak yang ditetapkan. Sedangkan tersangka IS sebagai PPK DLH Bandar Lampung, tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved