BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pekan usai ditahan, atau sejak 23 September 2019 lalu. Tim kuasa hukum Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad, telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung.
Fajar sapaan akrab Fajrun Najah Ahmad, diduga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar, milik pengusaha bernama Namuri Yasin. Surat penangguhan penahan sendiri telah dilayangkan sehari setelah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, untuk surat penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Fajar, saat ini sedang dipelajari oleh pihak penyidik. Namun, untuk keputusan terkait akan ditangguhkan atau tidaknya penahanan Fajar masih menunggu keputusan Kapolresta. "Untuk finalnya kita tunggu Kapolresta," kata dia, Jumat (11/10/2019).
Diketahui sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad atau akrab disapa Fajar, mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung sejak 23 September 2019 lalu. Fajar mendekam dipenjara karena diduga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar, milik pengusaha bernama Namuri Yasin. Penahanan fajar esuai dengan surat perintah penahanan pertama selama 20 hari.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1314
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia