Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pekan Ditahan, Politisi Demokrat Tunggu Proses Penangguhan Penahanan
Lampungpro.co, 11-Oct-2019

Heflan Rekanza 785

Share

Ilustrasi kasus dugaan penipuan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pekan usai ditahan, atau sejak 23 September 2019 lalu. Tim kuasa hukum Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad, telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung.

Fajar sapaan akrab Fajrun Najah Ahmad, diduga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar, milik pengusaha bernama Namuri Yasin. Surat penangguhan penahan sendiri telah dilayangkan sehari setelah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, untuk surat penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Fajar, saat ini sedang dipelajari oleh pihak penyidik. Namun, untuk keputusan terkait akan ditangguhkan atau tidaknya penahanan Fajar masih menunggu keputusan Kapolresta. "Untuk finalnya kita tunggu Kapolresta," kata dia, Jumat (11/10/2019).

Diketahui sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad atau akrab disapa Fajar, mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung sejak 23 September 2019 lalu. Fajar mendekam dipenjara karena diduga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar, milik pengusaha bernama Namuri Yasin. Penahanan fajar esuai dengan surat perintah penahanan pertama selama 20 hari.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved