PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat kepolisian di Pringsewu, mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandung yang masih berstatus pelajar SMP. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali kali selama hampir tiga tahun lamanya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/1/23) siang membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut. "Benar, Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Iptu Feabo kepada awak media pada Selasa (3/1/2023) siang
Dijelaskan Kasat, pelaku dijemput paksa polisi di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. Untuk korban sendiri, kata kasat menambahkan, masih berstatus anak d ibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
"Ya sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia