Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Kepatuhan Jumlah Pekerja, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Bentuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Lampungpro.co, 02-Jul-2024

Febri 164

Share

BPJS Kesehatan Saat Bentuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok BPJS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Hingga Mei 2024, BPJS Kesehatan Bandar Lampung mencatat, cakupan kepesertaan JKN di Bandar Lampung telah mencapai 96,64 persen dari total penduduk, dengan 72,29 persen peserta aktif. Namun, masih terdapat GAP untuk mencapai target minimal 98 persen kepesertaan pada tahun 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Yessy Rahimi mengatakan, data tersebut menunjukkan adanya peningkatan, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mencapai universal health coverage (UHC).

"Salah satu upaya meningkatkan kepesertaan JKN, dengan meningkatkan capaian kepatuhan badan usaha atas laporan data pekerja, gaji atau upah, dan pembayaran iuran segmen pekerja penerima upah (PPU) badan usaha," kata Yessy Rahimi saat kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Bandar Lampung, Kamis (27/6/2024).

Menurut Yessy, semua pihak dapat memahami jaminan kesehatan sesuai peraturan adalah hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia.

Dengan adanya program JKN, maka para pekerja ini mendapatkan Jaminan Kesehatan yang dapat meringankan beban pekerja ketika mengalami risiko sakit.

Selama semester satu tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran dan penyampaian data pekerja, salah satunya dengan pemeriksaan bersama pengawas ketenagakerjaan, pendampingan hukum, dan mediasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

"Untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan pekerja telah dipenuhi oleh pemberi kerja, kami harap ada pertukaran data dengan pemangku kepentingan terkait," ujar Yessy Rahimi.

Data tersebut akan dipadankan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, sehingga akan didapatkan perusahaan yang terindikasi masih belum mematuhi kewajibannya dalam Program JKN.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengungkapkan, pihaknya berkomitmen membantu dan mendukung penegakan kepatuhan dengan pendampingan hukum dan surat kuasa khusus (SKK), kepada badan usaha yang belum mematuhi kewajibannya dalam program JKN.

"Program JKN ini sangat penting bagi pekerja, jadi pemberi kerja harus patuh terhadap kewajibannya untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan untuk pekerjanya, jika masih ada badan usaha yang belum patuh, kami akan melakukan tindakan sesuai tupoksi kami," ungkap Helmi.

Selanjutnya pemeriksaan kepatuhan jangan hanya diberikan kepada badan usaha tidak patuh, melainkan wajib diberikan sosialisasi kepada badan usaha patuh, agar badan usaha rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan dan menyampaikan data secara benar.

Helmi meminta seluruh anggota forum untuk mengoptimalkan mekanisme yang ada, agar program JKN dapat berjalan dengan baik, sehingga hak-hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan dapat terjamin.

"Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini tidak hanya sebagai wadah diskusi, tetapi juga memetakan bagaimana implementasi dilapangan berjalan dengan baik, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing Instansi," jelas Helmi.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Dinas DPM PTSP Bandar Lampung, Muhtadi siap mendukung optimalisasi program JKN, terutama dari segi kepatuhan badan usaha.

"Kami juga akan menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP), khusus stan BPJS Kesehatan juga akan kami siapkan, sehingga dapat memberikan informasi mengenai program JKN kepada Masyarakat," sebut Muhtadi.

Tujuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan tersebut dibentuk, untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban mereka terhadap program JKN, mencapai komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, memastikan keselarasan dalam penerapan regulasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan JKN.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandar Lampung berkomitmen akan bersinergi bersama BPJS Kesehatan, untuk melakukan sosialisasi kepada anggota Apindo, terkait kepatuhan pembayaran iuran dan penyampaian data badan usaha. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved