Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tipu 620 Orang, Polda Lampung Tetapkan Enam Petinggi NSW Tersangka Investasi Bodong
Lampungpro.co, 15-Aug-2022

Febri Arianto 1516

Share

Ilustrasi Investasi Bodong | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Enam petinggi PT. Nestro Saka Wardhana (NSW), ditetapkan tersangka atas kasus investasi bodong senilai Rp66 miliar, dengan korban 620 orang. Mereka yakni DW pendiri perusahaan, HS Direktur Utama, DK Direktur Keuangan, RS Direktur Teknis, AS Direktur Operasional, dan IS pengurus di luar struktur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, korban investasi bodong mencapai 620 orang, dengan 920 kontrak. Hal itu karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak.

"Kasus ini baru terungkap, lewat patroli siber, sudah ada enam orang ditetapkan tersangka. Saat ini, kami lakukan penyelidikan mendalam, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kombes Arie Rachman Nafarin dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (15/8/2022).

Hasil pemeriksaan sementara, keenamnya sudah beraksi sejak Februari 2020 hingga Maret 2022. Ada pun modus mereka ini, berkedok peruaahaan pialang, dengan keuntungan 15 persen tiap bulannya, dari dana yang didepositkan

"Sebenarnya uang itu hanya diputar dari member ke member. Selanjutnya, dihimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan investasi menjanjikan keuntungan besar," ujar Arie Rachman.

Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Jeep Willys. Pada bodi salah satu Jeep Willys, tertulis Willys Lampung Community Korwil Metro. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved