BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Satuan Tugas (Satgas) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Indonesia Coast Guard, mengamankan kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal oli, di wilayah perairan Provinsi Lampung tepatnya diperairan Pulau Condong, Kamis (5/3/2020).
Menurut informasi yang beredar, Bakamla RI ini mengamankan dua kapal SPOB ES 01 dan TB S 36 yang membawa ratusan ton bahan bakar minyak illegal, dimana kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin mulai dari izin KSOP, surat asal muasal barang tersebut, surat kapal, dan lainnya.
Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengatakan, kapal yang diamankan yakni kapal SPOB ES (Empat Saudara) 01, yang memuat minyak seberat 107 ton di perairan Lampung. Penangkapan ini bermula saat kapal Bakamla KN Belut Laut-406 melaksanakan operasi rutin.
"Kami temukan kapal tersebut illegal karena tidak membawa surat izin dan asal muasal barang tersebut. Untuk sementara ini, baru satu kapal dan kemungkinan kapal penerima bisa jadi korban juga. Tapi nanti, akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Jumlah anak buah kapal (ABK) ada 17 orang," kata Imam Hidayat, Jumat (6/3/2020).
Untuk modus yang digunakan oleh awak kapal berlambang Pertamina yang melakukan illegal oil ini, caranya dengan menyuplai kapal lain di suatu tempat. Selanjutnya, kapal tersebut melakukan transaksi jual beli dan transaksi BBM di atas laut.
"Lambang Pertamina yang berada di kapal ini, bisa saja dia sebagai agen dari Pertamina. Bisa juga sebagai agen distribusi dan lainnya. Sebab, pihak Pertamina memiliki beberapa mitra kerja. Dugaan keterlibatan lainnya akan kita lihat kedepan. Namun untuk sementara ini kita belum mendapatkannya," ujar dia.
Dengan adanya penemuan dan penangkapan ini, pihak Bakamla RI bersama pihak tekait akan memerangi dan terus melaksanakan operasi di semua tempat. Terlebih dengan adanya kebijakan satu harga, ini dilakukan agar tidak ada lagi ketimpangan masalah harga di daerah-daerah. Hasil penangkapan yang dilakukan Bakamla RI, tim berhasil mengamankan 107 ton BBM yang diduga illegal tanpa surat izin dari pihak manapun. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5281
Humaniora
19366
Bandar Lampung
10579
Pesisir Barat
8854
1015
12-Mar-2025
246
12-Mar-2025
226
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia