Harapan masyarakat Bandar Lampung sebenarnya tidak berlebihan. Mereka hanya menginginkan perjalanan yang lebih lancar, biaya transportasi yang terjangkau, lingkungan yang lebih tertata, dan rasa aman saat beraktivitas di jalan. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai pengguna transportasi.
Saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengarahkan kebijakan transportasi pada peningkatan layanan angkutan umum, penataan lalu lintas, serta persiapan pembangunan sistem transportasi massal yang lebih modern.
Salah satu langkah yang mulai dilakukan adalah penataan angkutan kota (angkot). Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah melakukan uji operasional terhadap armada yang selama ini tidak lagi beroperasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan tanpa harus menambah trayek baru, sekaligus mengembalikan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pembangunan sistem transportasi publik yang lebih terintegrasi dengan target implementasi secara bertahap mulai tahun 2027. Konsep yang disiapkan meliputi transportasi massal yang didukung halte, rekayasa lalu lintas, serta angkutan kota yang berfungsi sebagai penghubung (feeder) dari kawasan permukiman menuju koridor utama.
Dari sisi regulasi, Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dan barang.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga mulai mendorong transformasi transportasi melalui peningkatan konektivitas darat, laut, dan udara, termasuk pengembangan konsep Bus Rapid Transit (BRT) sebagai salah satu solusi transportasi publik yang modern dan berkelanjutan.
Meski demikian, berbagai tantangan masih harus diselesaikan. Kemacetan di jalan utama, rendahnya minat masyarakat menggunakan angkutan umum, terbatasnya fasilitas pendukung seperti halte dan jalur khusus, hingga belum optimalnya integrasi antarmoda masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius.
Berikan Komentar
Tulang Bawang
817
Lampung Timur
844
Bandar Lampung
1102
291
17-Jul-2026
288
17-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia