Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Triwulan III 2025, Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok Hingga Miras Ilegal Bernilai Rp74,95 Miliar di Lampung
Lampungpro.co, 06-Nov-2025

Febri 361

Share

Bea Cukai Sumbagbar Saat Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam momentum setahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), mencatatkan capaian kinerja untuk periode Januari - September (Triwulan III) 2025 yang berorientasi pada pelayanan publik, penguatan ekonomi nasional, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi.

Meliputi wilayah kerja Lampung dan Bengkulu, Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar bersama Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung serta Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, bergerak dalam satu sinergi untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung perekonomian nasional, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, meningkat tajam 171,94% (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.

Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Lampung dan Bengkulu.

Selain itu, Bea Masuk sebesar Rp227 miliar dan Cukai sebesar Rp14 miliar turut memperkuat kontribusi terhadap kas negara. Tak hanya dari penerimaan rutin, pelaksanaan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium juga menambah penerimaan sebesar Rp18,75 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto mengatakan, pencapaian ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak, sebagai fondasi kebijakan fiskal yang menopang program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Tak hanya berfokus pada penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Hingga Triwulan III 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu," kata Agus Yulianto saat pemusnahan barang hasil penindakan setahun di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).

Ada pun rincian barang hasil penindakan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, serta narkotika dan obat terlarang berupa 59,9 Kg Methamphetamine, 50,5 Kg ganja, 14 gram tembakau gorilla, 250 butir pil ekstasi, dan 280 butir pil psikotropika.

"Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemprov Bengkulu," ujar Agus Yulianto.

Hal tersebut, dilakukan untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur, sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara.

Pemusnahan tersebut, juga sebagai bentuk akuntabilitas dan bagian dari pertanggungjawaban publik atas hasil pengawasan. Pemusnahan secara serentak di dua lokasi di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bengkulu.

Kegiatan ini mencakup hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu, untuk periode September 2024 hingga Oktober 2025.

Ada pun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 Kg tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai total barang mencapai Rp74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai, yang berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal.

Lebih dari sekadar angka, kegiatan ini menggambarkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta dampak sosial akibat barang ilegal.

Hal tersebut, tentunya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7, Bea Cukai bertekad menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved