Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ungkap Pencurian Motor, Polsek Gadingrejo Tangkap Pria Asal Air Naningan Tanggamus ini
Lampungpro.co, 03-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3574

Share

Pelaku AS saat digelandang ke Polsek Gadingrejo Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

GADINGREJO (Lampungpro.co): Aparat  Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu,  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (27/12/2023). Meskipun pelaku utama buron, dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan sepeda motor yang hilang dan menangkap penadahnya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq,  mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan pelaku penadahan barang hasil kejahatan, AS (35) warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus, berhasil diringkus di warung Pekon Negeri Agung, Talangpadang, Tanggamus pada Selasa (2/1/2024) sore pukul 16.30 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya diganti jadi B 4028 FPD. "Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut," ujar AKP Nurul Haq pada Rabu (3/1/2024).

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjualbelikan sepeda motor hasil pencurian. Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli Rp6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, dan dari kegiatan ini, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 hingga 1,5 juta," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku  dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau Pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan. Ancaman hukuman hingga tujuh2 tahun penjara.

Riyanto (48), pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut. Dia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum. 

Menurut Riyanto, sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ miliknya hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat diparkirkan di teras depan rumahnya. Riyanto mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15932


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved