Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Dicekoki Miras, Dua Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur Asal Panjang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 12-Feb-2020

Amiruddin Sormin 5399

Share

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung usai melalukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Rabu (29/1/2020) lalu. Kedua pemuda tersebut yakni AR (22) dan DS (20), yang dengan teganya menggagahi dan memperkosa ED (17) yang juga warga Bandar Lampung. Sebelum dirudapaksa oleh kedua pemuda ini, korban ED dicekoki terlebih dahulu dengan minuman keras berjenis tuak hingga mabuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan kedua pemuda ini berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah dua hari kejadian. Selanjutnya pihak Ditres Krimum Polda Lampung melakukan penyelidikan. "Kejadian bermula saat AR mengajak korban ED bermain ke rumah DS. Saat dilokasi, korban dicekoki minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Dalam kondisi mabuk ini, kedua pelaku langsung merudapaksa korban secara bergantian," kata Barly Ramadhany, Rabu (12/2/2020).

Kedua pemuda ini diamankan Polda Lampung pada Jumat (31/1/2020) lalu. Berdasarkan pengakuan, korban merupakan pacar dari AR. Ia juga mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan korban yang masih di bawah umur. "Hasil pengembangan dan pemeriksaan AR juga mengakui, telah berhubungan dengan korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Karena ini masih anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," ujar Barly.

Dalam laporan dan penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban dan hasil visum ET Repertum. Akibat perbuatannya ini, kedua pemuda ini dipersangkakan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (FEBRI/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5308


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved