Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim juga menyampaikan keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut masing-masing tentang:
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2. Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Tahun 2022-2042;
3. Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung, dan
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Keempat naskah Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, telah disampaikan kepada Dewan Yang Terhormat beberapa waktu yang lalu melalui Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/1480/03/2019 tanggal 20 April 2022, dan Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/2205/03/2022 tanggal 20 Juni 2022.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1747
Lampung Selatan
21816
Humaniora
2905
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia