BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 disetujui, Wali Kota Eva Dwiana menanggapi beberapa pandangan fraksi. Terutama dari Fraksi Partai Gerinda yang menolak terkait penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Fraksi Partai Gerindra Bandar Lampung Tolak Raperda Perubahan APBD 2023, Ini Alasannya
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan menyebut potensi penjualan aset sangatlah kecil. Bahkan hampir tidak mungkin, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dan dana lainya terus masuk ke kas Pemkot Bandar Lampung.
"Penjualan aset itu untuk sumber PAD menjadi opsi terakhir bila tak punya uang. Tetapi itu tidak mungkin dijual karena setiap hari kita menerima uang PAD dan dana bagi hasil (DBH). Kenapa dimasukkan? Karena struktur APBD-nya harus demikian," jelas Ramdhan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia