BANDAR LAMPUNG (Lampungpro): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menggelar rapat arahan dengan Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan guna memperketat Penerapan Protokol Kesehatan. Hal ini disampaikan Walikota Bandar Lampung, Herman HN, usai rapat bersama Camat dan Lurah Kota Bandar Lampung di gedung parkir lantai 7.
Satgas ini harus lebih jeli lagi, karena penyebaran virus ini masih ada, untuk pesta gak boleh, akad nikah boleh, dihadiri 50 orang saja dengan protokol kesehatan jalan, kan untuk pelaksanaan pesta itu belum di perbolehkan, ujar Walikota Herman HN usai rapat. Selasa, (2/2/2021).
Selanjutnya, Wali Kota Herman HN juga menjelaskan terkait penerapan pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang sudah mulai dilakukan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang masih melanggar. Ini kan kita sedang mensosialisasikan Perda 3 tahun 2020 dari Provinsi Lampung, kena denda kalau misalnya gak pakai masker, kalau tempat usaha melanggar peraturan denda 15 juta, jelas Herman HN.
Walikota Herman HN menambahkan, sampai saat ini belum ada tempat atau lokasi yang terkena denda, karena Pihaknya sedang melakukan Sosialisasi terkait Perda tersebut. Kita kan sosialisasi, tapi kita ingatkan selalu, ini untuk nyawa manusia dan itu utama bagi kita, tandasnya. (Rls)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19790
Bandar Lampung
10318
Gerbang Sumatera
5440
Lampung Barat
4817
Gerbang Sumatera
4158
797
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia