Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wali Kota Herman HN Denda Pelaku Usaha yang Langgar Pembatasan Jam Operasional
Lampungpro.co, 02-Feb-2021

Sandy 399

Share

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menggelar rapat arahan dengan Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan guna memperketat Penerapan Protokol Kesehatan. Hal ini disampaikan Walikota Bandar Lampung, Herman HN, usai rapat bersama Camat dan Lurah Kota Bandar Lampung di gedung parkir lantai 7.


Satgas ini harus lebih jeli lagi, karena penyebaran virus ini masih ada, untuk pesta gak boleh, akad nikah boleh, dihadiri 50 orang saja dengan protokol kesehatan jalan, kan untuk pelaksanaan pesta itu belum di perbolehkan, ujar Walikota Herman HN usai rapat. Selasa, (2/2/2021).

Selanjutnya, Wali Kota Herman HN juga menjelaskan terkait penerapan pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang sudah mulai dilakukan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang masih melanggar. Ini kan kita sedang mensosialisasikan Perda 3 tahun 2020 dari Provinsi Lampung, kena denda kalau misalnya gak pakai masker, kalau tempat usaha melanggar peraturan denda 15 juta, jelas Herman HN.

Walikota Herman HN menambahkan, sampai saat ini belum ada tempat atau lokasi yang terkena denda, karena Pihaknya sedang melakukan Sosialisasi terkait Perda tersebut. Kita kan sosialisasi, tapi kita ingatkan selalu, ini untuk nyawa manusia dan itu utama bagi kita, tandasnya. (Rls)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19790


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved