BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta kepada dinas terkait untuk mengevaluasi area pembangunan dua rumah yang ambruk karena tanah longsor di kawasan perumahan elit Citra Land yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat. Selain harus ada evaluasi di area pembangunannya, pengembang juga harus mengganti rugi dua rumah yang roboh akibat longsor itu.
Herman HN mengatakan bahwa apabila pihak pengembang perumahan CitraLand tidak membenahi area pembangunannya dan mengganti rugi rumah yang roboh tersebut maka izinnya dapat dicabut kapan saja. Rumah itu berdiri di tanah timbunan atau urukan maka harus dievaluasi lagi pembangunannya agar tidak terjadi musibah seperti ini, kata Wali Kota, Rabu (27/1/2021).
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, Pemkot telah meminta kepada pengembang untuk tidak melanjutkan pembangunan perumahan di areal terjadinya longsor. Dijelaskannya, bersama dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Sudah disampaikan kepada pihak manajemen CitraLand untuk menghentikan pembangunan perumahan elit di area longsor itu, ujarnya. (**)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19787
Bandar Lampung
10314
Gerbang Sumatera
5436
Lampung Barat
4814
Gerbang Sumatera
4155
785
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia