BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung, Eddy Rifai, menyebutkan Polda Metro Jaya bisa digugat secara hukum atas pengumuman nama Try Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Identitas dan foto Try secara lengkap diumumkan, namun belakangan Polda Lampung membenarkan saat demo di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022), Try Setia Budi Purwanto berada di Way Kanan, bukan di Jakarta.
"Bisa dituntut perdata dan pidana sebagai fitnah sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red) junto Pasal 310 KUHP," kata Eddy Rifai menanggapi pertanyaan Lampungpro.co, Selasa (12/4/2022).
Menurut Eddy, pengumuman secara terbuka itu melanggar asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. "Biasanya penyebutan nama terduga pelaku hanya dengan inisial dan penampakan foto dgn mata ditutup garis hitam," kata Eddy yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.
Dia menilai dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. "Kesalahan manusia, mungkin mereka ingin dinilai cepat bekerja, tetapi lupa SOP," kata Eddy.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Disebut Ikut Keroyok Ade Armando, Polda Lampung Benarkan Try Setia Budi Purwanto Ada di Way Kanan saat Demo
Pada insiden pemukulan ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, tanpa nama Try Setia Budi Purwanto. "Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Keenam tersangka tersebut yakni MB, Km, DUH, AP, AL, dan AM. Dua di antaranya, yakni MB dan Km, ditangkap penyidik di Jakarta Selatan dan Jonggol. Empat tersangka lain masih buron dan dalam pengejaran
Pasca pengeroyokan Ade Armando, beredar foto-foto wajah para pelaku disertai identitas nama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebutkan, satu dari empat pelaku adalah TSBP (Try Setia Budi Purwanto), warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
BERITA TERKAIT: Diumumkan Ikut Pukuli Ade Armando, Ternyata Pemuda ini Ada di Lembasung Blambangan Umpu Way Kanan
Mengetahui foto dan namanya viral, Try membantah sebagai pelaku pemukulan Ade Armando. "Saya Try Setia Budi Purwanto yang beritanya viral saat ini itu hoaks. Berita palsu. Saya berada di rumah kepala kampung Lembasung, Kabupaten Way Kanan, Lampung," ujar Try.
Dia mengaku saat pemukulan Ade Armando berlangsung, dia berada di rumahnya di Kampung Lembasung. Dia mengatakan, foto dan alamatnya yang beredar di media sosial sebagai pelaku pemukulan Ade Armando, tidak benar. Bahkan dia mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan cross check ke Kampung Lembasung. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
382
Kominfo Lampung
397
185
09-Oct-2025
184
09-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia