BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru, di wilayah Kota Bandar Lampung tertanggal 11 Desember 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan tersebut dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bandar Lampung. Hal ini juga diterapkan karena Kota Bandar Lampung hingga kini masih berstatus zona merah Covid-19.
"Untuk itu, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Ini karena dapat menyebabkan kerumunan, yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19," tulis Herman HN dalam surat tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Herman juga akan menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit penyakit menular dan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan bagi yang tetap melaksanakan perayaan tersebut.
Surat edaran tersebut turut ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran, pusat perbelanjaan, karaoke dan pemilik tempat hiburan lainnya. Surat ini juga berlaku bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, agar tidak membuat perayaan pergantian tahun. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16117
EKBIS
8721
Bandar Lampung
6083
138
04-Apr-2025
339
03-Apr-2025
381
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia