Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Zona Merah Covid-19, Pemkot Bandar Lampung Larang Perayaan Tahun Baru
Lampungpro.co, 12-Dec-2020

Febri 1339

Share

Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru, di wilayah Kota Bandar Lampung tertanggal 11 Desember 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4016/IV.06/XII/2020.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan tersebut dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bandar Lampung. Hal ini juga diterapkan karena Kota Bandar Lampung hingga kini masih berstatus zona merah Covid-19.

"Untuk itu, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Ini karena dapat menyebabkan kerumunan, yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19," tulis Herman HN dalam surat tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Herman juga akan menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit penyakit menular dan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan bagi yang tetap melaksanakan perayaan tersebut.

Surat edaran tersebut turut ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran, pusat perbelanjaan, karaoke dan pemilik tempat hiburan lainnya. Surat ini juga berlaku bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, agar tidak membuat perayaan pergantian tahun. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved