Kasus ini bermula ketika Sabtu (13/11/2021) malam korban diajak oleh pelaku main ke pasar malam di Jalan Ir. Sutami. Setelah itu, keduanya pulang ke Kangkung ke rumah Di, dekat pabrik mie belakang eks bangunan Tripanca yang belum selesai.
Kemudian, Minggu (14/11/2021) sore korban diajak oleh Di ke sebuah wisma di Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Bandar Lampung. Korban kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang lewat aplikasi Michat.
Malam itu juga korban diminta melayani seorang laki itu dengan janji diberi uang Rp200 ribu. Selesai melayani seorang lelaki, korban diberi uang Rp200 ribu oleh lelaki tersebut. Namun semua uangnya diambil oleh Di.
"Saya dijual oleh Di seharga Rp200 ribu di wisma Urip. Terus, pas mau dijual lagi, keluarga saya dan Pak RT datang," kata KD melalui video pendek yang diterima Lampungpro.co, Minggu (21/11/2021).
Saat itu, Dipa minta agar melayani sekali lagi. "Udah ini sekali lagi layani," kata Di.
Namun korban menolak dan mau pulang. Beruntung malam itu keluarga korban bersama Babinsa dan Ketua RT datang. Lalu, korban dipaksa pulang.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (18/11/2021) dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur dan trafficking. Untuk sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25562
Humaniora
3471
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia