“Sekolah elite yang melayani siswa dari keluarga mapan tentu masih bisa menarik biaya. Tapi sekolah swasta kecil yang melayani masyarakat menengah ke bawah perlu campur tangan negara,” tegasnya.
Ia menekankan, prinsip utama dari putusan MK adalah memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikan hanya karena alasan ekonomi.
“Kalau sekolah negeri penuh, dan sekolah swasta tidak disubsidi, lalu anak-anak dari keluarga tidak mampu harus belajar di mana?,” ujar Asroni.
Menurut Asroni, kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis sebenarnya sudah tertuang dalam konstitusi. Namun selama ini frasa “tanpa memungut biaya” kerap hanya dimaknai untuk sekolah negeri, padahal kenyataannya banyak anak dari keluarga tidak mampu bersekolah di swasta karena tidak ada pilihan lain.
“Inilah ketimpangan yang sekarang dikoreksi oleh MK. Koreksi ini sangat relevan dan berpihak pada keadilan sosial,” kata Asroni.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung siap mengawal dan mendorong agar putusan MK tidak hanya menjadi wacana hukum, tetapi benar-benar dijalankan melalui kebijakan konkret di lapangan.
“Putusan MK ini bukan sekadar tafsir hukum, tapi juga amanat moral bagi negara untuk tidak membedakan anak bangsa dalam mendapatkan pendidikan dasar yang layak. Semua pihak harus ikut mengawal agar implementasinya tepat sasaran,” pungkasnya. (***)
Berikan Komentar
200
06-Jun-2025
231
06-Jun-2025
545
05-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia