JAKARTA (Lampungpro.com): Tiga maskapai penerbangan secara berurutan menghapus layanan bagasi gratis. Ketiga maskapai tersebut Lion Air, Wings Air dan Citilink. Lion Air dan Wins Air yang masuk dalam Lion Air Group menerapkan aturan bagasi berbayar tersebut mulai 8 Januari. Sedangkan Citilink menerapkannya pada 12 Januari ini.
Diketahui, ketiga maskapai tersebut masuk dalam kategori maskapai berbiaya hemat atau Low-cost carrier (LCC). Selain ketiga maskapai tersebut masih ada beberapa operator pesawat yang juga masuk kategori LCC salah satunya adalah AirAsia. Namun sejauh ini AirAsia belum mengubah kebijakannya terkait bagasi.
Dengan adanya kebijakan penghapusan bagasi gratis tersebut, apakah era tiket pesawat murah sudah berakhir?
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa pengenaan bagasi berbayar membuat pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik. "Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung," ujarnya.
Pengenaan bagasi berbayar, menurut Tulus, juga berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat. Oleh karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Jika tak diatur diawasi, lanjut dia, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan Citilink masih berbasis Low Cost Carrier.
"Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?" tambah Tulus.
Memang, dengan penghapusan kebijakan bagasi gratis tersebut membuat total biaya yang dikeluarkan oleh penumpang pesawat membengkak. Sebagai contoh, saat ditelusuri melalui apliasi pemesanan tiket online, untuk rute Jakarta menuju Padang dengan jadwal Selasa tanggal 15 Januari 2019, dengan rincian dari Jakarta pukul 05.50 WIB dan sampai di Bandara Internasional Minangkabau, Padang pukul 07.35 WIB.
Untuk berat bagasi seberat 20 Kg, calon penumpang diharuskan membeli atau membayar Rp 400.000. Padahal, sebelumnya bagasi ini gratis. Namun, calon penumpang bisa membeli bagasi seberat 5 Kg dengan harga Rp 100.000, bagasi 10 Kg seharga Rp 200.000, bagasi 15 Kg seharga Rp 300.000, bagasi seberat 25 Kg seharga Rp 500.000 dan bagasi 30 Kg seharga Rp 600.000.
Namun demikian, harga tiket penerbangan ke Padang masih terpantau cukup tinggi yaitu mencapai Rp 917.000. Jika calon penumpang membawa bagasi seberat 20 Kg, maka harus membayar Rp 1.317.000.
Jika dibandingkan dengan maskapai lain dengan tujuan dan hari yang sama, maskapai Batik Air dengan kode penerbangan ID-7109 yang terbang pukul 15.30 dari Jakarta, mematok harga tiket Rp 1.276.000. Harga ini sudah termasuk bagasi gratis seberat 20 Kg.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro tak menjelaskan secara gamblang alasan Lion Air Group menjalankan kebijakan tersebut. Sedangan Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa menjelaskan, kebijakan baru bagasi berbayar tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Amalia. Amalia menambahkan, sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" (pelayanan dengan standar minimum).
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," ucap Amalia.
Citilink Indonesia mengharapkan ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya. Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
20865
Humaniora
2865
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia