BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Memakai masker dengan berbagai model dan jenis kini menjadi keseharian warga dalam menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat wajib menerapkan protokol Covid-19 seperti mencuci tangan dengan air mengalir memakai sabun atau pakai hand sanitizer, social distancing, dan pola hidup bersih dan sehat.
Belakangan muncul perdebatan soal penggunaan masker. Bahkan ada yang bilang penggunaan masker dalam jangka waktu lama ustri berbahaya bagi kesehatan. Benarkah?
Memang, penyebaran Covid-19 itu melalui droplet (tetesan ludah/saluran nafas) pada saat kontak langsung dengan jarak kurang dari 6 kaki atau 1,8 meter. Penyebaran bisa juga melalui udara terutama yang dipicu tindakan medis pada saluran nafas seperti pemakaian kanul oksigen (oksigen dosis tinggi), pemasangan ventilasi (intubasi), penguapan/nebulizer yang banyak dilakukan di ruang fasillitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Termasuk akibat batuk dan bersin, diduga juga menjadi risiko penularan lain Covid-19. Itu sebabnya, pemerintah merekomendasikan penggunaan masker dalam berakfitas sehari-hari. Berbagai penelitian dilakukan untuk penggunaan masker saat beraktifitas, tetapi memang ini ditentukan oleh jenis masker.
Selama ini, penelitian banyak menggunakan masker tipe respirator N95. Pernapasan melalui masker N95 terbukti menghambat pertukaran gas dan memaksakan beban kerja tambahan pada sistem energi tenaga kesehatan.
Ini perlu dipertimbangkan dalam pedoman untuk penggunaan respirator N95 khususnya tenaga kesehatan dan tenaga medis karena rekomendasi jenis masker ini terutama pada ruang isolasi/bedah rumah sakit. Masker respirator dengan ukuran pori pori kisaran 0.4 nm dianggap cukup aman dalam mencegah penularan Covid-19.
Walaupun penelitian menemukan penggunaan masker lebih lama mengakibatkan penurunan saturasi oksogen, peningkatan karbondioksida, dan asam laktat, tetapi tidak signifikan memunculkan gangguan atau keluhan kesehatan. Masker kesehatan atau bedah tetap harus dipakai di fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatam, dan tenaga medis saat berinteraksi dengan pasien.
Sedangkan masker kain digunakan untuk interaksi di luar fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga viral partikal loadnya tidak sebanyak di dua situasi sebelumnya. Tetapi manfaat menggunakan masker respirator N95 untuk mencegah penyakit menular serius seperti Covid-19 menjadi dasar penguat terhadap konsekuensi potensi infeksi pernapasan pada penggunaan yang lama lebih dari 6-8 jam. Untuk masker bedah maupun masker kain relatif cukup aman untuk sirkulasi udara pernafasan.
Bagaimana memakai masker saat olah raga? Nah, ketika seseorang berolah raga, otot akan bekerja lebih keras. Tubuh juga menggunakan lebih banyak oksigen dan menghasilkan lebih banyak karbondioksida.
Untuk mengatasi kebutuhan tubuh ekstra ini, pernapasan harus meningkat dari sekitar 15 kali per menit (12 liter udara) ketika beristirahat, menjadi sekitar 40-60 kali per menit (100 liter udara) selama latihan. Sehingga, penggunaan masker dapat mengganggu sirkulasi pernafasan optimal saat berolahraga.
Walaupun riset lain menunjukkan ada mekanisme adaptasi sistem pernafasan khususnya pada atlet untuk pembatasan masker saat olahraga. Tetapi mengingat masker kain memiliki pori-pori yang cukup besar sehingga rasanya risiko ini menjadi lebih minimal.
Hanya harus diingat bahwa saat berolahraga penggunaan masker boleh tidak digunakan dengan beberapa syarat. Antara lain, wilayahnya termasuk zona aman kasus, berolahraga di ruang terbuka, menjaga jarak minimal dua meter dengan orang lain, dan menghindari tempat-tempat orang berkerumun.
Penggunaan masker dan social distancing di era pandemi Covid-19 tetap menjadi pilihan bijaksana yang dapat dilakukan semua orang tanpa mengabaikan perlunya tubuh untuk tetap bergerak, beraktifitas, dan berolah raga.
Salam sehat
Dr. dr. Khairun Nisa Berawi, M.Kes
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Lampung
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia