BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Memasuki usia ke-343 tahun pada 17 Juni 2025, Bandar Lampung dihadapkan pada ironi besar: kota yang semestinya menjadi contoh kemajuan di Sumatera justru masih terjebak dalam pola pengelolaan sampah yang kuno dan bermasalah. Predikat kota terkotor kategori kota besar pernah disematkan pada Bandar Lampung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019. Saat tak satupun penghargaan Adipura diterima karena pengelolaan TPA Bakung dan TPS yang buruk.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mencatat, volume sampah harian mencapai 800–1.000 ton per hari, terutama saat Ramadan atau musim libur panjang. Angka tahunan menyentuh 317.561 ton pada 2024. Namun alih-alih modernisasi sistem, kota ini masih memakai pola lama: angkut-buang ke TPA Bakung.
Masalah terbesar terletak di TPA Bakung, tempat pembuangan akhir yang sudah kelebihan kapasitas dan sempat disegel oleh KLHK pada Desember 2024 karena tidak memenuhi standar pengelolaan. Sampah masih dibuang tanpa proses pemilahan atau daur ulang, menghasilkan lindi berbahaya dan mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi di lapangan menunjukkan TPS (Tempat Penampungan Sementara) banyak yang penuh, sampah menumpuk, dan kerap menimbulkan bau menyengat hingga ke permukiman. Armada truk pengangkut sebagian besar berusia tua dan rentan mogok, meski pemerintah menambah beberapa unit pada 2024. Namun, jumlah dan teknologi armada belum memadai untuk menghadapi timbulan sampah harian yang terus meningkat.
Masalah terbesar terletak di TPA Bakung, tempat pembuangan akhir yang sudah kelebihan kapasitas. Bahkan sempat disegel oleh KLHK pada Desember 2024 karena tidak memenuhi standar pengelolaan. Sampah masih dibuang tanpa proses pemilahan atau daur ulang, menghasilkan lindi berbahaya dan mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi di lapangan menunjukkan TPS (Tempat Penampungan Sementara) banyak yang penuh, sampah menumpuk, dan kerap menimbulkan bau menyengat hingga ke permukiman. Armada truk pengangkut sebagian besar berusia tua dan rentan mogok, meski pemerintah menambah beberapa unit pada 2024. Namun, jumlah dan teknologi armada belum memadai untuk menghadapi timbulan sampah harian yang terus meningkat.
Belajar dari Banyumas dan Jombang
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menerapkan sistem andalan: Zero Waste Community, TPST 3R, pengelolaan berbasis masyarakat. TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) berbasis desa ersebar di 27 lokasi
Berikan Komentar
Bandar Lampung
480
339
15-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia