3. SIM Keliling
SIM keliling merupakan mobil khusus untuk melayani perpanjangan SIM yang bisa Anda temukan di lokasi dan waktu tertentu. Dengan adanya SIM keliling ini, Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas.
SIM keliling khusus hanya melayani perpanjangan SIM, tidak untuk melayani pembuatan SIM, juga SIM keliling hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C saja. Meskipun begitu, SIM keliling sangat membantu masyarakat yang ingin perpanjang SIM namun jauh dari kantor Satgas.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diberikan. Pada dasarnya, sama seperti perpanjang sim secara offline, Anda harus melengkapi syarat sebagai berikut:
1. KTP asli yang masih berlaku
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21887
Humaniora
2941
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia