BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 10 Samsat di Provinsi Lampung mulai berlangsung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017. Program pengampunan dan penghapusan pajak dan denda itu mendapat sambutan masyarakat.
Namun memutihkan pajak perlu perjuangan ekstra sabar karena peminatnya tinggi. Maklum, penunggak pajak kendaraan di Lampung mencapai 1,3 juta. Sedangkan tenaga dan waktu yang tersedia terbatas. Lampungpro.com menurunkan pengalaman wajib pajak Ferdi Gunsan, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja saat ikut program tersebut.
Petualangan dimulai Jumat (27/10/2017) pukul 08.05. Ferdi Gunsan tiba di Samsat Rajabasa dan menuju fotokopi spesial Samsat di samping kantor cek fisik, pegawainya paham mengatur posisi dokumen sesuai keperluan dengan membayar Rp4.000. Dengan biaya itu dapat plastik STNK dan map bagi yang akan BBN, tukar alamat, ganti nama, ubah bentuk. Sedangkan yang memperpanjang tanpa hernopol tidak diberikan map.
Setelah fotokopi, dokumen asli dan fotokop diserahkan ke loket cek fisik, menunggu dipanggil untuk mendapatkan formulir cek fisik dan stiker cek fisik. Di loket cek fisik ini waktu tunggu hampir dua jam baru dapat formulir dan stiker, semua gratis.
Kemudian dia mencari petugas esek-esek nomor mesin dan nomor rangka. Ini pun harus antri bagi kendaraan roda dua, sedangkan roda empat hanya butuh waktu 10 menit. Di sini pemilik KB tidak perlu membayar alias Gratis. Jangan lupa memfoto kendaraan roda empat dengan ponsel. Bagi roda dua ada petugas yang memfoto langsung dengan mengantri.
Setelah diesek-esek dan difoto kembali menuju tempat fotokopi di sebelah loket cek fisik. Di sini ada petugas penginput data, kemudian memprint foto kendaraan bermotor di atas formulir cek fisik sebanyak dua set. Biaya gratis.
Dia kembali lagi ke loket cek fisik untuk mendapatkan pengesahan dari petugas Cek fisik. Di sini membutuhkan waktu menunggu sekitar 15 menit. "Setelah pengesahan berkas cek fisik, saya menuju gedung Utama Samsat di belakang. Di bagian pintu masuk ada petugas yang memeriksa kelengkapan berkas dan menuliskan di berkas kebutuhan dari pemilik kendaraan bermotor. Lalu, diminta menuju Ruang Arsip BPKB yang tidak jauh dari Gedung Utama," kata Ferdi.
Berkas ditaruh di Gedung Arsip BPKB, sambil menunggu antrian dipanggil, hanya kurang lebih 5 menit dia dipanggil dan diminta ke Gedung Arsip STNK di dekat Musholla Samsat Rajabasa. Setelah menunggu kurang lebih 10 menit, diminta ke gedung lain tanpa ruang tunggu. Berkas diberikan melalui jendela kaca yang hanya terbuka separo dari bawah. Tidak ada biaya di sini alias gratis.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia