Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkas Penusukan Syeikh Ali Jaber Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, Tersangka Bakal Disidang Lima Pasal
Lampungpro.co, 11-Nov-2020

Febri 1806

Share

Tersangka Penusukan Syeikh Ali Jaber (Kaos Merah) Usai Diperiksa di Kejari Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Berkas perkara kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin Bandar Lampung, terhadap pelaku Alfin Andrian telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung untuk segera dipersidangkan. Pelimpahan langsung dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dengan surat pelimpahan berkas acara pemeriksaan biasa Nomor 6092/L.8.10/Eoh.2/11/2020 tanggal 09 November 2020, Selasa (10/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kasi Intel mengatakan, bahwasanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui PTSP. "Kemarin sudah kami lakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sudah diterima oleh Panitera Pidana," kata Abdullah Noer Deny, Rabu (11/11/2020).

Selanjutnya seluruh berkas perkara tersebut, akan diverifikasi kelengkapan berkas pelimpahannya dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan tanda tangan pada P.33 tanggal 11 November 2020 kemarin. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, maka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber segera memasuki babak persidangan.

"Kami belum dapat memastikan jadwal sidang perkara tersebut. Kami Tim JPU Kejari Bandar Lampung, masih menunggu penetapan pengadilan terkait dengan jadwal persidangan," ujar Abdullah Noer Deny.

Sebelumnya Alpin Andrian (34) tersangka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber bersiap menghadapi proses persidangan. Hal ini setelah dilakukan penyidikan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk melakukan pelimpahan tahap kedua (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan tidak ada perubahan terhadap pasal tuntutan yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian. Tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved