BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Berkas perkara kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin Bandar Lampung, terhadap pelaku Alfin Andrian telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung untuk segera dipersidangkan. Pelimpahan langsung dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dengan surat pelimpahan berkas acara pemeriksaan biasa Nomor 6092/L.8.10/Eoh.2/11/2020 tanggal 09 November 2020, Selasa (10/11/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kasi Intel mengatakan, bahwasanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui PTSP. "Kemarin sudah kami lakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sudah diterima oleh Panitera Pidana," kata Abdullah Noer Deny, Rabu (11/11/2020).
Selanjutnya seluruh berkas perkara tersebut, akan diverifikasi kelengkapan berkas pelimpahannya dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan tanda tangan pada P.33 tanggal 11 November 2020 kemarin. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, maka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber segera memasuki babak persidangan.
"Kami belum dapat memastikan jadwal sidang perkara tersebut. Kami Tim JPU Kejari Bandar Lampung, masih menunggu penetapan pengadilan terkait dengan jadwal persidangan," ujar Abdullah Noer Deny.
Sebelumnya Alpin Andrian (34) tersangka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber bersiap menghadapi proses persidangan. Hal ini setelah dilakukan penyidikan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk melakukan pelimpahan tahap kedua (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan tidak ada perubahan terhadap pasal tuntutan yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian. Tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya pihak kepolisian menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16430
EKBIS
9084
Bandar Lampung
6399
158
04-Apr-2025
228
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia