KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang remaja 17 tahun, tersangka pencurian dengan membobol jendela. Tersangka berinisial MR warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut, petugas jug berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone Vivo Y12S warna biru milik korbannya Waluyo (33) warga Lingkungan Pancawarna Kelurhan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan tertanggal 6 Juni 2021.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 September 2021 pukul 19.30 WIB saat berada di Lingkungan Way Tuba Keluahan Kuripan Kota Agung," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (11/9/2021).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat berdasarkan keterangan korban pada Minggu (6/6/2021) antara pukul 02.30-05.30 Wib dengan modus bongkar jendela rumah. Bermula korban tidur di ruang keluarga sekitar pukul 02.00 Wib dan meletekan handphone di dalam kamar tidur istriny.
Namun sekitar pukul 05.30 Wib istrinya terbangun dan keluar kamar melihat pintu dapur terbuka. Atas hal itu, istri korban membangunkan dan memberitahu bahwa pintu belakang terbuka, lalu langsung memeriksa keadaan sekitar rumah ternyata jendela kamar yang kosong sudah terbuka. Korban juga mencari handphone ternyata sudah tidak ada lagi, lalu ia memeriksa dompet istrinyabternyata uang yang berada didompet juga sudah hilang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru dan uang Rp250 ribu sehingga mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dan barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap MR dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun lenyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3412
EKBIS
9638
Tulang Bawang
7296
Lampung Selatan
4437
446
13-May-2025
313
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia