PRINGSEWU (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, untuk terus memonitoring kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Pringsewu. Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan, setelah BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah melakukan SKK Mediasi bersama Kejari Pringsewu.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung bersama Kejari Pringsewu telah melakukan SKK Mediasi kepada delapan badan usaha yang terindikasi tidak patuh. Dari hasil SKK Mediasi yang telah dilaksanakan, ada tiga badan usaha telah patuh melakukan registrasi, satu badan usaha patuh membayar iuran, dan empat lainnya belum patuh.
Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Edi Wiyono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan kepatuhan badan usaha bersama dengan Kejari Pringsewu, karena hasil evaluasi pelaksanaan SKK ini belum semua badan usaha patuh. BPJS akan terus memantau perkembangan kepatuhan badan usaha, sesuai komitmen hasil berita acara SKK Mediasi, hingga badan usaha tersebut patuh.
"Kami ingin semua badan usaha patuh, apabila sampai pemanggilan ketiga belum juga patuh, maka akan diusulkan untuk penghentian layanan publik tertentu ke pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dimungkinkan berdasarkan pertimbangan, kami juga bisa menempuh proses hukum litigasi terhadap badan usaha yang belum juga patuh tersebut," kata Edi Wiyono, Selasa (17/11/2020).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Amru Siregar saat rapat evaluasi hasil SKK Mediasi terhadap badan usaha tidak patuh wilayah Kabupaten Pringsewu mengungkapkan, pihaknya turut mendukung penuh penegakan hukum dalam pelaksanaan program JKN-KIS. Kejari Pringsewu juga akan membantu langkah BPJS Kesehatan, dalam menegakkan kepatuhan badan usaha, baik non litigasi hingga litigasi.
"Kami pada prinsipnya mendukung penuh program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan ini. Bentuk dukungan kami terhadap Program JKN-KIS yakni, dengan membantu BPJS Kesehatan dalam hal penegakan hukum, baik non litigasi maupun litigasi terhadap badan usaha yang belum patuh mendaftarkan karyawannya, menjadi peserta JKN-KIS," ungkap Amru Siregar.
Kemudian Kejari Pringsewu belum menerima data dengan benar, terhadap badan usaha yang menunggak dalam pembayaran iuran JKN-KIS. Kejari Pringsewu masih menemukan kendala saat menegakkan kepatuhan badan usaha. Sebab masih ada badan usaha yang belum mau, untuk mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Kami akan terus melakukan pemanggilan hingga menempuh proses hukum litigasi. Hingga panggilan ke tiga jika masih belum patuh juga, maka kami akan melakukan pemeriksaan langsung ke badan usaha tersebut atau menempuh proses hukum litigasi," jelas Amru.
Kejari Pringsewu berharap, dengan dukungan proses hukum yang di percayakan BPJS Kesehatan kepada mereka, maka program JKN-KIS akan terus sustainable. Sehingga nantinya program ini, dapat terus membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang terjangkau. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15503
EKBIS
8042
Bandar Lampung
5435
245
02-Apr-2025
1700
02-Apr-2025
657
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia