JAKARTA (Lampungpro.co): BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) program jaminan kesehatan nasional (JKN), termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.
Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan ini juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik, akan betapa pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem program JKN yang bersih dari kecurangan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu dijunjung tinggi selama satu dekade mengelola program JKN.
"Saya yakin, impian kami semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN," kata Ghufron Mukti dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Oleh karena itu, bertepatan dengan momen Hakordia 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam program JKN.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Pemkot Depok, mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN.
Sementara di tingkat provinsi sendiri, diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemprov Jawa Timur, dan Pemprov Jawa Barat.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Riau, Tim PK-JKN Jawa Barat, dan Tim PK-JKN DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini,q juga diberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
"Sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan," ujar Ghufron Mukti.
BPJS Kesehatan turut optimis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN, nantinya akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan, pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.
Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi program JKN di lapangan.
"Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja, dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan," tambah Mundiharno.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang.
BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui program pengendalian gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.
Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum, kode etik, serta perbuatan tercela lainnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira menjelaskan, diberbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri.
Oleh arenanya, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.
"Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar, maupun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan," jelas Syarifah Liza Munira.
Menurut Syarifah, semua harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud.
Kemudian layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan semua harus bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut bisa tercapai. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1196
Lampung Selatan
3362
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia