Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Non-aktif Zainudin Hasan Wajib Kembalikan Uang Rp66 Miliar
Lampungpro.co, 02-Apr-2019

Erzal Syahreza 1451

Share

Zainudin Hasan, Kasus Suap Lampung Selatan, Lampung, Lampung Selatan, Lampungpro.com, Lampungpro, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan dituntut 15 tahun penjara. Selain itu, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diminta mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp66 miliar. Zainudin dinilai jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dari sejumlah proyek di wilayah yang ia pimpin.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Zainudin Hasan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tuntut jaksa sebagaimana dikutip dari website PN Tanjungkarang, Lampung, Selasa (2/4/2019).

Selain itu, jaksa KPK menuntut agar hak politik Zainudin Hasan dicabut. "Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.

Usai dituntut, Zainudin meminta diizinkan menengok istrinya yang melahirkan. "Saya mohon izin kepada ibu hakim untuk satu hari atau setengah hari saja saya berangkat mendampingi istri saya melahirkan. Apalagi saya dituntut tinggi, saya tidak ingin istri saya syok. Saya tidak memikirkan diri saya, saya hanya memikirkan istri saya. Jadi saya mohon untuk diberi izin setengah hari saja untuk melihat istri saya," ujar Zainudin.

Namun majelis yang diketuai oleh Mien Trisnawati mengatakan tetap pada keputusan semula, yakni tidak mengizinkan Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan. "Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak," kata Mien. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved