Kebijakan Dewan Pers yang telah melakukan verifikasi terhadap 74 media sama saja melukai keberadaan "jurnalis" yang merupakan poros penekan bagi pemerintahan. Hal ini diperkuat oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) yang telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pers, Senin (6/2/2017). Yang menyebut SPS memastikan bahwa 74 media yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan tahap pertama. Seperti yang diungkapkan Sekjen SPS Heddy Lugito dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa maksud dan tujuan Dewan Pers melakukan verifikasi tersebut, seolah menyampingkan perusahaan- perusahaan media menengah ke bawah yang masih berusaha berdiri tegak untuk mengembangkan sayap disaat perkembangan teknologi tak bisa lepas dari dunia media.
Selain itu daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers publik, apa maksudnya? Dan apakah tidak ada lembaga tinggi yang lebih berpotensi memiliki regulasi terkait sistem dan aturan dalam pengembangan serta aturan content di setiap media?
Apakah ini terkait adanya info Hoax yang dalam beberapa bulan ini menjadi ketakutan kita agar tidak membaca media level bawah yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers? SPS juga menungkapkan program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.
Jika mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers:
1. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
3. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
Artinya ada kesempatan bagi perusahaan kecil untuk berkembang menjadi besar, terlebih kita harus memahami dulu fungsi pers sebagai penyampai informasi secara berimbang kepada masyarakat luas.
Lalu bagaimana dengan pers kampus yang juga memiliki sistem kerja, dan manajemen organisasi yang cukup lengkap serta memiliki informasi yang sama (dalam peliputan sampai dikonsumsi untu maayarakat) apakah mereka harus diverifikasi? Menurut saya arti "verifikasi" berarti mengekang perkembangan Pers dan tidak berpihak pada perkembangan teknologi.
Salam,
Muda Saleh
Wartawan Kompas TV
Anggota Poros Wartawan Jakarta
Berikan Komentar
Lampung Selatan
790
Bandar Lampung
3226
408
30-Jul-2026
702
29-Jul-2026
790
29-Jul-2026
3226
29-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia