BANDAR LAMPUNG--Ketika hiruk pikuk pemberantasan korupsi menyeret satu persatu para kepala daerah dan pejabat di Sumetera, Provinsi Lampung seolah luput. Tengoklah Provinsi Sumatera Selatan yang pejabatnya terbanyak masuk bui Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Bengkulu. Khalayak kemudian bertanya, apakah Lampung bebas praktek korupsi?
Namun waktu kemudian menjawab. Di akhir 2016, satu per satu para pemegang kekuasaan dari Lampung mulai menghiasi arus pemberitaan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Teranyar, penetapan status tersangka kepada Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Lembaga antirasuah itu membidik Bambang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyai, Kamis (22/12/2016).
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke KPK ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Dari mulai Rp29,9 juta hingga Rp65 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.
Rompi orange KPK kini juga membidik Anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin. Legislator yang juga politisi PKB asal Lampung itu tengah disidik bersama Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan Ketua Kelompok Fraksi Hanura Fauzih Amro. Ketiganya, diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan dalam program aspirasi yang direalisasikan pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Nama Yudi sendiri diketahui pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Aseng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS. Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota DPRD Bekasi Fraksi PKS. Uang korupsi itu diduga diteruskan kepada Yudi.
Dari rapat itu muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan Komisi V DPR untuk program aspirasi. Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp50 miliar. Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp450 miliar. (RO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia