BANDAR LAMPUNG--Ketika hiruk pikuk pemberantasan korupsi menyeret satu persatu para kepala daerah dan pejabat di Sumetera, Provinsi Lampung seolah luput. Tengoklah Provinsi Sumatera Selatan yang pejabatnya terbanyak masuk bui Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Bengkulu. Khalayak kemudian bertanya, apakah Lampung bebas praktek korupsi?
Namun waktu kemudian menjawab. Di akhir 2016, satu per satu para pemegang kekuasaan dari Lampung mulai menghiasi arus pemberitaan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Teranyar, penetapan status tersangka kepada Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Lembaga antirasuah itu membidik Bambang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyai, Kamis (22/12/2016).
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke KPK ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Dari mulai Rp29,9 juta hingga Rp65 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.
Rompi orange KPK kini juga membidik Anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin. Legislator yang juga politisi PKB asal Lampung itu tengah disidik bersama Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan Ketua Kelompok Fraksi Hanura Fauzih Amro. Ketiganya, diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan dalam program aspirasi yang direalisasikan pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka semua dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Ya, mereka jadi saksi untuk tersangka SKS, ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Ketiga Wakil Rakyat itu diperiksa lantaran diduga mengetahui sedikit banyak terkait kasus yang sudah menjerat tiga anggota Komisi V DPR tersebut. Sebelumnya, usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan program aspirasi melalui Kemenpupera. Berdasarkan keterangan terpidana kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti, fee yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp 7 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Kemen PUPR.
Nama Yudi sendiri diketahui pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Aseng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS. Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota DPRD Bekasi Fraksi PKS. Uang korupsi itu diduga diteruskan kepada Yudi.
Terkait Musa, namanya disebut oleh staf ahli anggota Komisi V DPR, Jailani Paranddy. Hal itu mengemuka saat Jailani bersaksi untuk terdakwa pengusaha Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Jailani mengungkapkan pernah menyerahkan kepada uang Rp 7 miliar kepada Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin melalui stafnya yang bernama Mutakim. Sementara Fauzih, namanya disebut Damayanti menjadi salah satu Kapoksi di Komisi V yang hadir dalam rapat setengah kamar dengan pejabat Kementerian PUPR. Dalam rapat tertutup itu diduga terjadi kesepakatan jual beli program aspirasi milik para anggota Komisi V.
Dari rapat itu muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan Komisi V DPR untuk program aspirasi. Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp50 miliar. Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp450 miliar. (RO1)
Berikan Komentar
Namun jika ingin benar-benar besar dan memiliki mahasiswa dalam...
1234
DPRDPROV
403
394
10-May-2026
481
10-May-2026
403
10-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia