BANDAR LAMPUNG--Larangan mudik bisa menimbulkan persoalan baru. Apalagi larangan ini ditetapkan tanggalnya yakni mulai 6-17 Mei 2021. Masyarakat bisa melakukan mudik sebelum atau sesudah tanggal itu.
Jika aparatur pemerintah tidak mampu mengatasi mudik sebelum dan sesudahnya, serta tidak ada upaya mengantisipasinya, larangan mudik bisa menimbulkan masalah baru. Seluruh aparatur pemerintah harus dapat mengantisipasi masa mudik sebelum dan sesudah tanggal larangan melakukan mudik.
Masyarakat kini memiliki kesadaran yang sangat tinggi terkait dengan protokol kesehatan. Informasi terkait wabah dan dampaknya, juga cara mengurangi penularannya, tidak lagi menjadi rahasia. Masyarakat bisa mengakses berbagai macam informasi dan melakukan hal yang terbaik.
Seluruh imbauan pemerintah dilaksanakan semaksimal mungkin. Tempat ibadah, tempat makan, destinasi pariwisata, dan objek komersial lainnya, juga menjalankan protokol kesehatan. Bahwa di beberapa hal ada yang mengendur, hal ini bisa didorong kembali dengan kontrol yang baik dari pemerintah.
Pemerintah pusat harus melakukan evaluasi ulang terkait seluruh kebijakan tentang larangan mudik. Evaluasi ini bukan untuk menghapus larangan mudik ataukah tetap ada larangan mudik, tetapi untuk melihat seberapa besar dampak yang terjadi ketika kebijakan diambil.
Pemerintah juga harus melakukan simulasi komprehensif. Simulasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik. Menampung aspirasi dari kelompok masyarakat yang ingin ada mudik sangat diperlukan, sama halnya dengan menampung aspirasi masyarakat yang khawatir akan muncul dampak negatif mudik.
Masih ada waktu sebelum 6 Mei saat larangan mudik itu dijalankan. Saat ini ini seluruh kelompok masyarakat kita, sudah mengambil alternatif langkah yang harus mereka lakukan ketika larangan mudik dijalankan dengan ketat oleh pemerintah. Masyarakat bisa saja memilih untuk tidak mudik, tetapi akan ada juga kelompok masyarakat yang melakukan mudik sebelum larangan diterapkan.
Larangan mudik 2021 sesungguhnya niat baik pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Tetapi akan menimbulkan respon yang kurang baik dari masyarakat, karena pada saat ini mobilitas sudah normal dan liburan nasional yang berefek wisata juga berlangsung.
Polanya sama saja dengan mudik. Bedanya, mudik berorientasi ke tempat ibadah, kalau liburan ke tempat wisata. Ini akan menimbulkan persepsi kurang baik jika tidak dimanajemen dengan benar oleh pemerintah.
Mudik tidak bisa dilihat dari sudut pandang teknis. Belajar dari kejadian tahun lalu, banyak hal non teknis yang menyebabkan larangan tidak efektif. Kebijakan ini sesungguhnya bersifat jawasentris.
Dalam artian, mobilitas mudik besar itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengan, dan Jawa Timur. Ketakutan penyebaran dari tempat ini memang wajar. Tapi, mudik dari Sumatera Selatan ke Lampung, Jambi ke Riau, Sumbar ke Aceh, dan sebaliknya, itu bagaimana?
Jumlah yang mudik di daerah itu akan sama dengan jumlah mobilitas pada saat ini yang dilonggarkan karena alasan ekonomi. Masyarakat memiliki harapan agar kebijakan terkait mudik ini tidak mengeneralisir. Kalau sifatnya kasuistik Jawa, hendaknya secara hati-hati diberlakukan ke masyarakat di pulau lain.
Tidak seperti di Pulau Jawa, yang jutaan orang bisa bergerak bersamaan jika mudik diizinkan. Meskipun "pembedaan kebijakan" itu merepotkan, tetapi kita harus berkaca pada sisi efektivitas.
Harapannya, larangan mudik ini disampaikan dalam perspektif 'himbauan'. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Apalagi, saat ini, masyarakat tahu cara berhadapan dengan wabah, sudah ada cara deteksinya, dan tidak asing lagi dengan yang namanya Covid-19 dan trasmisinya. Bukan bermaksud mengabaikan, namun kebijakan 'larangan bergerak saat mudik' akan berefek kurang bagus ketika saat ini saja sudah boleh bergerak kemana-mana dan dimana-mana. (IB Ilham Malik, ST, MT, Dosen, Pengamat Perkotaan, dan Transportasi, tinggal di Bandar Lampung).
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25031
Bandar Lampung
7103
191
22-Apr-2025
272
22-Apr-2025
281
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia