Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Corona: Pintu Masuk Provinsi Lampung Dipantau, Pemudik Bakal Didata dan Berstatus ODP
Lampungpro.co, 30-Mar-2020

Heflan Rekanza 1034

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Masyarakat yang masuk mudik atau pulang kampung ke Lampung akan didata dan monitoring sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut melihat dari pasien yang positif covid-19 di Lampung karena punya riwayat kontak di Pulau Jawa atau zona merah. Meskipun ada himbauan untuk tidak mudik menuju kampung halaman, namun masih banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang masuk ke Lampung. 

Untuk itu, simpul-simpul menuju Provinsi Lampung, seperti Bandara Internasional Radin Inten II, Pelabuhan Internasional Panjang, Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Terminal Tipe A Rajabasa, Poll Damri Tanjung Karang Rajabasa dan Metro, Terminal Tipe B Mulyojati serta Simpang Propau terus dipantau.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, orang yang masuk ke Lampung langsung dilakukan pendataan dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung. Lalu, Dinkes akan menyebarkan dan menginformasikan kepada Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota. 

"Selanjutnya melalui Dinkes Kabupaten/Kota akan melakukan pendampingan, pemantauan dan monitoring pemudik sebagai ODP. Kita melihat pandemik dan melakukan pencegahan, kita pantau orang yang masuk dari Pulau Jawa," kata dia.

Menurut Bambang, pihaknya akan bekerja keras di perbatasan dan simpul masuk Provinsi Lampung sesuai protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Apalagi carrier atau pembawa virus Covid-19 cukup sulit terdekteksi. Sebab, pihaknya hanya menggunakan thermal scanner, thermometer infrared, disinfektan dan cuci tangan menggunakan sabun. "Kita juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kita berharap wabah ini bisa cepat terselesaikan," ucap dia. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat instuksi penting  Nomor: 440/1142/01/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dimana salah satu poinnya yaitu, melakukan pendataan secara akurat (by name / by adress) terhadap seluruh warga masyarakat yang pulang/mudik kedaerah. Kedua, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap warga yang pulang/mudik ke daerah.(**/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved