3. Pastikan instalasi dan peralatan listrik berlabel standar resmi (SNI).
4. Lakukan pemasangan, perbaikan, dan pemeriksaan instalasi hanya melalui teknisi profesional bersertifikat.
5. Hindari penggunaan kabel usang, terkelupas, atau sambungan sembarangan.
6. Jangan menumpuk colokan atau stop kontak melebihi kapasitas.
7. Gunakan MCB dan ELCB sesuai daya untuk mencegah arus berlebih dan kebocoran listrik.
8. Matikan peralatan listrik dan cabut steker bila tidak digunakan.
9. Sediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) berbasis serbuk di rumah.
10. Berikan edukasi kepada anak-anak agar memahami bahaya bermain kabel dan stop kontak.
Berikan Komentar
Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...
2604
Lampung Selatan
529
Lampung Selatan
593
Bandar Lampung
594
192
21-Apr-2026
267
21-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia