Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Covid-19 Meningkat di Pringsewu, Hiburan, Lomba, Resepsi Pernikahan dan Khitanan Dihentikan
Lampungpro.co, 27-Nov-2020

Amiruddin Sormin 6492

Share

Para peserta FGD penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/11/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama instansi terkait sepakat menghentikan dan melarang berbagai kegiatan yang mengumpulkan keramaian, akibat terus meningkatnya penderita Covid-19. Demikian, antara lain hasil forum group diskusi (FGD) tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di ruang rapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/11/2020).


FGD digelar oleh DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rangka menindaklanjuti perkembangan Covid-19 yang terus meningkat. Tampak hadir, Ketua DPRD Suherman, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Arissallo, Asisten I Heri Iswahyudi, para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, para kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan Anggota DPRD Pringsewu serta sejumlah tamu undangan dan dipandu oleh Ketua Komisi 2 Anton Subagyo.

Dalam FGD pihak pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Gugus Tugas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memaparkan saran masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pringsewu. Hasilnya FGD merumuskan beberapa butir kesepakan antara lain yang pertama meminta kepada gugus tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pringsewu sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2020.

Kedua sementara waktu melarang adanya hiburan dan perlombaan yang mengundang keramaian dan izin keramaian ditiadakan dan tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan harus tersedia tim gugus tugas. Ketiga, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dalam pernikahan ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA sedangkan untuk agama lainya melaksanakan ditempat ibadah sesuai dengan peraturan agamanya masing-masing

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved