Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Pembebasan Tapak Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp40 Miliar
Lampungpro.co, 18-Aug-2017

Amiruddin Sormin 8561

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumberdaya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menganggarkan dana Rp40 miliar untuk pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga. Dana tersebut berasal dari APBN 2017 untuk tapak bendungan.

Total lahan yang akan dibebaskan meliputi empat kecamatan di Lampung Timur yaitu Marga Tiga, Sekampung, Batanghari, dan Metro Kibang, dengan jumlah 18 desa. Kemudian, di Kota Metro satu kecamatan yaitu Metro Selatan di Desa Rejo Mulyo.

Menurut Ketua Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS MS) Syafruddin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, terhadap pembebasan ini akan dilakukan konsultasi publik. "Persetujuan dari masyarakat pemilik lahan merupakan dasar untuk Gubernur Lampung melakukan penetapan Lokasi di tahap pertama," kata Syafruddin, di Bandar Lampung, Kamis (17/8/2017).

Total kebutuhan lahan Bendungan Marga Tiga mencapai 2.513 hektare (ha). Pada tahap awal, dibebaskan areal tapak bendungan seluas 105 ha. "Ini yang akan dikerjakan pembebasannya pada tahun 2017 ini dengan dana APBN sebesar Rp40 miliar," kata Syafruddin.

Setelah membebaskan tapak bendungan, pemerintah kembali membebaskan areal genangan waduk seLuas 2.408 ha di 2018. Areal Genangan ini meliputi dua desa di kecamatan Marga Tiga yaitu desa Negeri Jemanten 314 kepala keluarga (KK) dan Desa Tri Sinar 204 KK.

BACA JUGA: Empat Kecamatan di Lampung Timur Kena Pembangunan Bendungan Marga Tiga

Rencananya, SK Gubernur terbit 16 Agustus 2017, kemudian sosialisasi pada 24 Agustus 2017 di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Selain itu, tim melaksanakan konsultasi publik di dua desa di Kecamatan Marga Tiga. Pertama di Desa Negeri Jemanten terhadap 314 kepala keluarga (KK), kedua Desa Tri Sinar terhadap 2004 KK pada pertengahan September 2017.

Bendungan ini merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) di Provinsi Lampung dan hasil Rapat Kerja Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Gubernur Lampung, pada 6 Maret 2017 di Istana Negara. Targetnya, bendungan ini dapat meningkatkan indeks pertanaman hingga 250%, sebagai konservasi air, peredam banjir, sumber air baku yang mampu menghasilkan 800 liter/detik, dan sebagai tujuan wisata. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1543


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved