BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca viral mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung digunakan untuk memasang bendera Partai NasDem, DPRD Bandar Lampung memanggil sejumlah instansi terkait pada Rabu (10/5/2023).
Sejumlah instansi yang dipanggil diantaranta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung, dan Inspektorat Bandar Lampung. Kemudian ada juga Kesbangpol Bandar Lampung, Kabag Hukum Bandar Lampung, dan Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Mereka dipanggil ke DPRD Bandar Lampung, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III terkait klarifikasi masalah tersebut.
Ketua Komisi lll DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pemanggilan sejumlah instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viralnya pemasangan bendera partai di Bandar Lampung.
DPRD Bandar Lampung ingin menanyakan apakah kebenaran kendaraan dinas yang digunakan untuk memasang bendera partai, apakah milik Dinas PU Bandar Lampung.
"Kami memanggil karena ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh kendaraan Dinas PU Bandar Lampung," kata Dedi Yuginta.
SEBELUMNYA : Viral Mobil Dinas Pemkot Bandar Lampung Dipakai Pasang Bendera NasDem, Ditegur Warga Langsung Kabur
Sementara itu dalam rapat tersebut, Dinas PU Bandar Lampung membantah mobil dinas miliknya dipakai untuk memasang bendera partai.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia