BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI telah menyerahkan laporan hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota dalam Rapat Paripurna kemarin. Namun, laporan tersebut tidak dibacakan.
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali usai Rapat Paripurna menilai kajian Bappenas soal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) belum lengkap. Hasil kajian pemerintah soal pemindahan ibu kota dinilai maish kurang. Meski begitu, hasil kajian pemerintah tersebut bisa dijadikan dasar.
"Dianggap masih kurang tapi dipahami sebagai dasar iya. Jadi DPR memahami sebagai dasar iya. Tetapi catatan-catatan masih banyak yang disampaikan fraksi-fraksi," ujar Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pemindahan ibu kota negara sudah disampaikan ke DPR RI. Zainudin mengatakan surat tersebut ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pansus DPR. "Ini pemerintah memberikan kajian tolong bagaimana apa yang kurang apa yang harus dilengkapi itu saja," tuturnya.
Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI dalam merumuskan rekomendasi sebelumnya meminta penjelasan dari menteri terkait . Pansus DPR RI juga mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana pemindahan ibu kota termasuk datang langsung ke lokasi calon ibu kota. "Selanjutnya fraksi-fraksi memberikan pandangannya terhadap penjelasan pemerintah itu," katanya.
Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI menyebut porsi APBN sebesar 19% dari perkiraan kebutuhan Rp 466 triliun terlalu kecil. Sejumlah fraksi di dalam Pansus khawatir memberikan porsi yang terlalu besar untuk pembangunan ibu kota baru kepada swasta.
"Ada yang menyampaikan bahwa ini terlalu kecil APBN cuma 19% kenapa porsinya seperti itu kenapa nggak dibesarkan karena ada kekhawatiran memberikan porsi kepada swasta yang besar sempat dipertanyakan kepada fraksi," ujar Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Porsi APBN untuk pemindahan ibu kota sekitar Rp 88 triliun atau sekitar 19% dari Rp 466 triliun, kemudian dari swasta 26,2% atau sekitar 122 triliun, dan KPBU 54,6% atau Rp 254 triliun.
Pansus Pemindahan Ibu Kota DPR RI mengungkap ada tiga opsi kelembagaan di calon ibu kota Indonesia. Opsi kelembagaan tersebut, antara lain daerah otonom, daerah administratif, dan otorita.
"Pertama menjadi daerah otonom, kedua adalah daerah administratif, ketiga otorita," ujar Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Daerah otonom adalah daerah yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
Sedangkan daerah administratif adalah wilayah administratif yang dipimpin oleh wali kota. Sementara otorita adalah daerah yang dikembangkan khusus dengan tujuan tertentu yang dipimpin oleh seorang kepala badan otorita. Di Indonesia, contoh otorita seperti yang pernah diterapkan di Batam.
Ketiga opsi tersebut diberikan Pansus dan nantinya diputuskan oleh pemerintah. Lokasi ibu kota baru sendiri ditetapkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Zainudin mengatakan rekomendasi Pansus akan direspons Pemerintah untuk selanjutnya dibuat payung hukum berupa undang-undang. "Nanti rekomendasi itu kami tunggu pemerintah akan menyikapinnya akan seperti apa. Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU," tuturnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
278
Lampung Selatan
22784
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia