Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Disabilitas Segera Diturunkan Jadi Perwali
Lampungpro.co, 20-Aug-2026

Sandy 269

Share

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung saat menghadiri FGD Disability Awareness | LAMPUNGPRO.CO/Oza

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dewan Perwakklan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang inklusif.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor yang digelar di Hotel Emersia Lampung, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini mempertemukan unsur DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), komunitas penyandang disabilitas, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada dasarnya telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi pada pembentukan payung hukum, melainkan memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara nyata melalui aturan pelaksana dan program yang terukur.

“Kita sudah memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, DPRD mendorong agar Perda ini segera diturunkan menjadi Perwali dan dilanjutkan dengan Rencana Aksi Daerah yang inklusif,” ujar Agus.

Ia menilai penyusunan Perwali dan RAD menjadi penting agar amanat Perda dapat diterjemahkan secara lebih teknis oleh pemerintah daerah dan seluruh perangkat terkait.

Dengan adanya aturan pelaksana yang jelas, kata Agus, masing-masing pihak dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.

Agus juga mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut. Menurutnya, forum lintas sektor menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pihak yang selama ini memiliki peran dalam pembangunan kota, termasuk pemerintah, legislatif, akademisi, komunitas penyandang disabilitas, dan masyarakat.

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved