Ia berharap pembahasan yang dilakukan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan rumusan yang benar-benar dapat diterapkan.
“Kita ingin Perwali dan RAD Kota Bandar Lampung benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa terkecuali,” kata Agus.
Menurutnya, pembangunan yang inklusif harus memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai layanan dan fasilitas publik.
DPRD: Tinggal Implementasi
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini. Ia menilai substansi Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah memberikan arah yang cukup jelas mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Karena itu, menurut Misgustini, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Payung hukumnya sudah jelas dan tegas. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah, khususnya Wali Kota Bandar Lampung, mau dan serius dalam mengimplementasikan Perda ini,” tegas Misgustini.
Berikan Komentar
Lampung Tengah
901
375
20-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia