Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar keberadaan Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Implementasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan hingga aspek lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

DPRD Tekankan Tindak Lanjut
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, yang hadir sekaligus membuka kegiatan FGD, menekankan pentingnya tindak lanjut setelah berbagai pihak melakukan pembahasan mengenai isu disabilitas.
Menurut Mayang, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan modal penting bagi Kota Bandar Lampung untuk membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, penganggaran, serta pelayanan publik yang konkret.
Berikan Komentar
Lampung Tengah
901
376
20-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia