BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyiapkan langkah antisipatif terkait rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi pengurangan jaminan perlindungan kerja oleh perusahaan aplikator.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol melalui akses pemberdayaan UMKM.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.
"Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama," kata Asroni Paslah, Senin (6/7/2026).
Sebagai langkah konkret jangka pendek, Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk menyusun regulasi daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres) resmi diterbitkan.
Regulasi daerah ini diarahkan pada fungsi perlindungan sosial, pendataan, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol di Bandar Lampung.
Asroni juga mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikator untuk tetap mematuhi prinsip kemitraan yang setara dan tidak menjadikan perubahan regulasi ini sebagai alasan untuk memotong hak-hak sosial maupun moral para pengemudi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.
Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol akan mendapatkan hak atas berbagai insentif fiskal dan fasilitas pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro," ujar Maman di Jakarta, Rabu, (1/7/2026).
Berdasarkan keterangan Kementerian UMKM, para pengemudi ojol dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.
Selain insentif pajak, pemerintah juga merencanakan program pelatihan peningkatan kapasitas usaha agar pengemudi dapat mengembangkan bidang usaha di luar sektor transportasi online.
Maman menambahkan bahwa pada tahap awal implementasi, pemenuhan persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas utama guna kelancaran proses transisi.
Status sebagai pelaku usaha mikro ini juga akan diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terintegrasi dalam sistem aplikasi platform.
Saat ini, regulasi teknis mengenai kebijakan tersebut sedang disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). (***)
Berikan Komentar
169
06-Jul-2026
259
06-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia