Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.
Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol akan mendapatkan hak atas berbagai insentif fiskal dan fasilitas pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro," ujar Maman di Jakarta, Rabu, (1/7/2026).
Berdasarkan keterangan Kementerian UMKM, para pengemudi ojol dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.
Selain insentif pajak, pemerintah juga merencanakan program pelatihan peningkatan kapasitas usaha agar pengemudi dapat mengembangkan bidang usaha di luar sektor transportasi online.
Maman menambahkan bahwa pada tahap awal implementasi, pemenuhan persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas utama guna kelancaran proses transisi.
Status sebagai pelaku usaha mikro ini juga akan diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terintegrasi dalam sistem aplikasi platform.
Berikan Komentar
220
06-Jul-2026
273
06-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia