BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung mempertahankan luas lahan pertanian untuk menjamin ketersediaan pangan. Derasnya arus investasi membuat lahan pertanian rentan terhadap konversi.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, pada 2013 DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Semangat kelahiran Perda ini adalah agar Lampung tetap menjadi lumbung pangan nasional dan menjamin lahan pertanian tidak berkurang," kata Mingrum Gumay di Bandar Lampung, Selasa (14/4/2020).
Mingrum yang juga politisi dari PDIP itu mengatakan, Perda tersebut kemudian melahirkan 11 perda kabupaten/kota. Namun dia menilai, aplikasi perda tersebut berjalan lambat, sehingga masih ada empat kabupaten yang belum memiliki perda LP2B yakni Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
BACA JUGA: Kementan Dukung Lahan Pertanian Berkelanjutan Lampung, Pemprov Dorong Aplikasi Peta Geospasial
"Kami mengapresiasi lahirnya Perda LP2B di 11 kabupaten dan kota, namun Perda itu saja belum cukup untuk melindungi lahan pertanian. Harus ditindaklanjuti dengan mengaplikasikannya ke berbagai peraturan terutama menyangkut perizinan investasi," kata Mingrum Gumay.
Saat ini luasan lahan pertanian Lampung yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Lampung mencapai 369.674 hektare. "Namun tidak ada jaminan, lahan itu bisa dipertahankan kalau tidak dilengkapi peta geospasial. Untuk itu DPRD Kabupaten/Kota harus menganggarkannya di APBD agar penyusunan peta geospasial bisa dilakukan," kata Mingrum.
BACA SEBELUMNYA: Lampung Lumbung Pangan Nasional, BPN Siapkan Data Geospasial Lahan Pertanian Berkelanjutan
Menurut Mingrum, langkah yang dilakukan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi, layak diikuti. "Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B ini justru ingin melindungi petani sekaligus pengusaha yang ingin kepastian hukum," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia