Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kurirnya Dihukum Mati, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Narapidana Pemilik 92 Kg Sabu
Lampungpro.co, 21-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1964

Share

Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas napi bernama M Sulton yang menjadi terdakwa kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas M. Sulton, terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu. Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).


M. Sulton menjadi terdakwa kasus kepemilkan 92 kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022. 

Dalam pertimbanganya, Ketua Majelis hakim Joni Butar Butar mengatakan terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa. "Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (21/6/2022).

Sidang yang digelar offline itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh Ketua Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Namun Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis hakim ini. 

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sulton dengan hukuman mati. "Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," ujar Roosman Yusa, sembari meniggalkan awal media.

Sementara itu, penasehat hukum M. Sulton, Agus Purwono, mengatakan, jaksa menuntut kliennya Pasal 112 dan 114 (2) UU Narkotika. "Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, dua kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang. Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati," ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/5/2022).

Atas putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukum Chandra Fery Irawan menyatakan banding. Sebab putusan itu lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa dengan pidana seumur hidup.

Dalam surat dakwaan disebutkan kedua terdakwa merupakan suruhan M. Sulton, narapidana LP Surabaya. Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M. Sulton mendapat perintah mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Pada Feburai 2021, M. Sulton minta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekos. Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai. Lalu sabu itu dikemas di indekos menjadi empat boks.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitipkan empat boks berisi sabu di loket bus Pelangi Putra. Paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten. 

Sempainya di Cilegon Nanang pergi ke Taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu dan diberikan kepada orang atas perintah M. Sulton. Atas jasa itu Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton.

Kemudian pada Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara, mengambil empat karung berisi 60 kg sabu dan satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat boks. Lalu bertemu terdakwa Razif Hazif di Bandar Lampung. 

Kedua terdakwa menyewa kosan di Rajabasa kemudian Sulton memerintahkan Nanang dan Razif Hazif mem bawa membawa sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali.

Pada September 2021 Razif dan Nanang diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai sebanyak enam karung berisi 92 Kg sabu dan dikemas dalam boks dan disamarkan dengan semen. Mereka berdua menuju Bandar Lampung sementara sabu yang dikemas dititipkan via bus. 

Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pul bus di Bandar Lampung, mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap M. Sulton di LP Surabaya. Dalam aksinya, Sulton berhasil mengirimkan 140 kg sabu dan saat mengirim 92 kg sabu berhasil digagalkan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved