BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta pembatasan penggunaan telepon seluler (seluler) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan sekolah. Pembatasan ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.
Pembatasan itu dituangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melqlui surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah. Dasarnya, Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.
Terjadi aturan tersebut, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan hal ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar. "Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler," kata Thomas Amirico, Kamis (6/3/2025).
Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan tentunya akan ada pengecualian nantinya jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar. Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. *Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico
Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;
2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:
a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
Berikan Komentar
Anonymous
Tapi bagaimana jika anak knp" di jalan bagai mana cara mengabari keluarga d rumah jika d larang membawa hp
Anonymous
K0NNNT0L MU PECAH
Anonymous
****** mu pecah
Anonymous
Kl aturan dilarang menggunakan Hp sy setuju, bukan dilarang bawa Hp. Kl dilarang study tour sebaiknya dikaji ulang. Mungkin biaya bs ditekan atau study tournya ke kampus2..
Anonymous
Sekolah anak saya di SMP IT dah berjalan, mana ada bawa hp ke sekolah, kecuali ada event khusus
Anonymous
Gubernur Lampung mulai menjabat saat daerah ini sedang berkabung atas ulah oknum impor Tapioka ditengah singkong melimpah,agar mereka dapat beli singkong murah.diharapkan tindakan tegas atas ula h mereka&diharapkan koordinasi dengan para pakar ahli pusat, IPB-ITB memproses singkong jadi produk berha
Anonymous
Good job
Anonymous
Kebijakan yang bagus untuk generasi bangsa yang berkualitas yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi masa depan menjadi lebih baik dan bermartabat
Anonymous
Ini peraturan yg benar 👍
Anonymous
Ketentuan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, kita tidak bisa menafikan kemajuan tehnologi term***k yang dialami anak - anak kita. Intinya sepanjang penggunaan IT untuk sarana edukasi atau pembelajaran yang baik bukan untuk hal yg negatif saya rasa tidak ada masalah.
Anonymous
Bagus dan efectif sekali jika negara kita mau maju
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
10509
Lampung Selatan
16430
194
23-Mar-2025
336
23-Mar-2025
226
23-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia