Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fokus Belajar, Gubernur Mirza Larang Siswa SMA/SMK se-Lampung Pakai Ponsel di Sekolah, Begini Aturannya
Lampungpro.co, 06-Mar-2025

Amiruddin Sormin 24788

Share

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. DOK PRIBADI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta pembatasan penggunaan telepon seluler (seluler) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan sekolah. Pembatasan ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.

Pembatasan itu dituangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melqlui surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah. Dasarnya, Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.

Terjadi aturan tersebut, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan hal ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar. "Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler," kata Thomas Amirico, Kamis (6/3/2025).

Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan tentunya akan ada pengecualian nantinya jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar. Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. *Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico

Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;

1 2 3 4

Berikan Komentar

Anonymous


Tapi bagaimana jika anak knp" di jalan bagai mana cara mengabari keluarga d rumah jika d larang membawa hp

Anonymous


K0NNNT0L MU PECAH

Anonymous


****** mu pecah

Anonymous


Kl aturan dilarang menggunakan Hp sy setuju, bukan dilarang bawa Hp. Kl dilarang study tour sebaiknya dikaji ulang. Mungkin biaya bs ditekan atau study tournya ke kampus2..

Anonymous


Sekolah anak saya di SMP IT dah berjalan, mana ada bawa hp ke sekolah, kecuali ada event khusus

Anonymous


Gubernur Lampung mulai menjabat saat daerah ini sedang berkabung atas ulah oknum impor Tapioka ditengah singkong melimpah,agar mereka dapat beli singkong murah.diharapkan tindakan tegas atas ula h mereka&diharapkan koordinasi dengan para pakar ahli pusat, IPB-ITB memproses singkong jadi produk berha

Anonymous


Good job

Anonymous


Kebijakan yang bagus untuk generasi bangsa yang berkualitas yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi masa depan menjadi lebih baik dan bermartabat

Anonymous


Ini peraturan yg benar 👍

Anonymous


Ketentuan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, kita tidak bisa menafikan kemajuan tehnologi term***k yang dialami anak - anak kita. Intinya sepanjang penggunaan IT untuk sarana edukasi atau pembelajaran yang baik bukan untuk hal yg negatif saya rasa tidak ada masalah.

Anonymous


Bagus dan efectif sekali jika negara kita mau maju

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

10509


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved