Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fokus Belajar, Gubernur Mirza Larang Siswa SMA/SMK se-Lampung Pakai Ponsel di Sekolah, Begini Aturannya
Lampungpro.co, 06-Mar-2025

Amiruddin Sormin 2743

Share

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. DOK PRIBADI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta pembatasan penggunaan telepon seluler (seluler) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan sekolah. Pembatasan ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.

Pembatasan itu dituangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melqlui surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah. Dasarnya, Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.

Terjadi aturan tersebut, Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan hal ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar. "Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler," kata Thomas Amirico, Kamis (6/3/2025).

Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan tentunya akan ada pengecualian nantinya jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar. Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. *Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico

Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

2418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved